Dengan semakin berkembangnya teknologi di berbagai bidang, saat ini kemasan pangan sangat beragam, seiring dengan meningkatnya FMCG (Fast Moving Consumer Goods) sehingga mereka bersaing ketat untuk meraih konsumen dengan menciptakan berbagai inovasi desain kemasannya. Berbagai bahan kemasan seperti kertas, plastik, dan lain-lain banyak digunakan. Guna menjaga kualitas dan keamanan produk yang dikemasnya, dibutuhkan kemasan yang food grade yang dapat memenuhi standar keamanan pangan.
Sehubungan dengan UU No.7 tahun 1996 tentang Pangan dan PP 28 tahun 2004 tentang keamanan Mutu dan Gizi Pangan, Badan POM telah menerbitkan draft final peraturan tentang Bahan Kemasan Pangan yang mengatur batas migrasi, bahan tambahan yang dilarang dan bahan tambahan yang diijinkan untuk kemasan pangan. Peraturan tersebut diimplementasikan pada bulan Agustus 2008.